BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta DPRK Langsa untuk segera memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota KIP setempat.
“Seyogianya DPRK Langsa bisa segera mengajukan nomor urut berikutnya yakni urutan 6 ke KPU RI untuk PAW anggota KIP Kota Langsa dimaksud,” ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada acehinfo.id, Rabu, 29 Mei 2024.
Agusni menegaskan, PAW anggota KIP Langsa nomor urut 6 sesuai dengan surat KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, yang ditandatangani oleh oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Agusni menjelaskan, pada poin 2 dalam surat KPU tersebut menyebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf b Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2016, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, penggantian anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon anggota KIP kabupaten/kota peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK.
Baca juga:Â KPU Resmi Berhentikan Iqbal Suliansyah dari Komisioner KIP Langsa
Kemudian, dalam poin 3 menyebutkan, bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar DPRK Langsa dapat menyampaikan usulan pengganti antar waktu anggota KIP Kota Langsa provinsi Aceh periode 2023-2028 peringkat berikutnya/peringkat 6 hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPRK Langsa pada kesempatan pertama.
Karenanya, KIP Aceh mendorong seraya berharap DPRK Langsa bisa sesegera mungkin mengajukan calon pengganti anggota KIP Langsa mengingat tahapan Pilkada 2024 ini sedang berlangsung padat.
Sehingga, sambung Agusni, sangat memerlukan kelengkapan komisioner dalam menjalankan semua tahapan pesta demokrasi lokal yang puncaknya 27 November 2024,” tandas Agusni yang juga Ketua Divisi SDM Dan Litbang KIP Aceh.[]