LANGSA | ACEH INFO – Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, karena keberadaannya diakui oleh nagara.
Dalam Pasal 5 UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.
“Penyandang disabilitas ini memliki kedudukan yang sama dimata hukum,” sebut Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, pada acara sosialisasi Sosialiasi dan Pendampingan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Aksesibel Bagi Penyangdang Disabilitas di Kota Langsa, Kamis, 1 September 2022, di Sekretariat Panwaslih setempat.
Khairi mengharapkan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Langsa dapat menjadi penyambung lidah bagi Panwaslih Langsa dalam mensosialisasikan kepada disabilitas atau menyampaikan ketika nanti ada pertemuan-pertemuan.
Menurutnya, untuk menjaga demokrasi ini, maka diperlukan oleh banyak pihak. Karena, itu mari sama-sama kita berkontribusi terhadap proses demokrasi yang sebentar lagi akan kita hadapi.
“Pada pemilu ke depan sudah disiapkan fasilitas bagi disabilitas saat hari pemungutan suara. Terima kasih kepada adik-adik disabilitas, kami bangga atas partisipasi dan antusiasnya,” ungkap Khairi.
Lanjutnya, kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mewujudkan peningkatan dan pemahaman pengawasan partisipatif pemilu bagi penyandang disabilitas. Mewujudkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pengawasan partisipatif pengawasan pemilu di Kota Langsa, serta melahirkan relawan pengawasan partisipatif pemilu dari unsur penyandang disabilitas.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Langsa, Riswandar menyampaikan, dalam penyelenggaraan pemilu penyangdang disabilitas juga dapat menjadi panitia penyelenggara/ pengawas pemilu lapangan, petugas TPS, hansip dan lainnya.
“Saya berharap kepada penyandang disabilitas untuk menghindari bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, seperti money politik dan harus bersikap jujur,” harapnya.
Ketua TKSK Kota Langsa, Mutia Faridah, berharap kepada Panwaslih Langsa agar benar-benar dapat menjaga hak pilih peserta disabilitas, dan jika bisa disetiap TPS disediakan petugas yang dapat mendampingi disabilitas.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Sekolah SLB Kota Langsa, Basyitah Wulan Istikamah, mengucapkan terima kasih kepada Panwaslih Kota Langsa yang telah memberikan ilmu kepada teman-teman disabilitas.
“Harapan saya terutama saat pemilu nanti disamakanlah anak-anak disabilitas dengan anak-anak lainnya, jangan ada pergesekan atau perbedaan. Karena sekarang katanya sudah inklusif, walaupun sebenarnya saya lihat di lapangan banyak yang belum inklusif, perlakukanlah mereka seperti orang-orang normal lainnya,” imbuhnya.[]