LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Lhokseumawe, Febriandi, melakukan somasi terhadap Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran.
Ketua Perwakilan YARA Lhokseumawe Ibnu Sina sebagai kuasa hukum Febriandi mengatakan, kliennya merasa keberatan atas pembatalan atau menganulir SK pengangkatannya sebagai Dirut Umum dan Keuangan PTPL karena dinilai cacat hukum.
“Sehingga bersama tiga penasehat hukum melayangkan surat somasi pertama kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe dan telah diterima oleh bagian umum sekdako Lhokseumawe,” ujar Ibnu Sina.
Ibnu Sina menambahkan, surat pembatalan SK pengangkatan nomor 500/2751 itu, tertanggal 4 Oktober 2022 dan membantah pernyataan Plt Direktur PTPL yang menuding kepengurusan yang telah terpilih dalam keadaan vakum.
Bahwa dalam bulan Juli 2022 telah dilakukan seleksi kepengurusan baru, kemudian setelah pergantian kepala daerah ke penjabat yang baru, membuka kembali seleksi tiga direktur PTPL.
“Padahal sebaliknya justru masih ada kegiatan dengan memberikan laporan keuangan sampai bulan September 2022 lalu,” tuturnya.
Sementara itu koordinator tim pengacara Febriandi, yaitu Fuadi Bachtiar SH mengatakan, akibat pembatalan SK tersebut, telah menyebabkan kerugian kliennya baik secara materil maupun inmateril dalam pelaksanaan dan program kerja yang telah dilaksanakan.
“Sehingga dengan demikian, Pj Walikota Lhokseumawe Imran diminta untuk mencabut atau membatalkan panitia perekrutan calon baru dalam struktur PTPL
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH