26.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Ketua DPRK Tamiang Minta Penjajakan Kerja Sama dengan Unsam Jangan Berhenti

KARANG BARU | ACEH INFO – Gedung Politeknik Aceh Tamiang yang berada di Kampung Sapta Marga Kecamatan Manyak Payed belum termanfaatkan.

Bangunan yang bersumber anggaran dari APBA ini, belum termanfaatkan sampai saat ini setelah dipinjamkan kepada aka­demi komunitas di bawah pembinaan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, mengatakan akibat lama tidak ditempati, bangunan politeknik ini kini mengalami kerusakan cukup parah, dari lantai hingga plafon gedung tersebut.

“Pihak eksekutif harus mencari solusi kongkrit agar gedung Politeknik ini segera termanfaatkan. Penjajakan kerja sama terkait pemanfaatan gedung Politeknik antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Universitas Samudra (Unsam) harus diseriusin dan apa yang menjadi kendala atau hambatan segera dibicarakan dengan pihak Unsam,” ujar Suprianto, Kamis, 18 Juli 2024.

Suprianto menjelaskan, point-point yang muncul dalam rapat kordinasi terkait rencana kerjasama dengan Universitas Samudra yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024 lalu di ruang rapat bupati Aceh Tamiang yang dipimpin langsung Pj Sekda Aceh Tamiang Tri Kurnia perlu diskusikan kembali dengan pihak Unsam.

“Misalnya terkait draf atau klausul perjanjian kerjasama, kalau ada hal yang memberatkan pemkab Aceh Tamiang segera dibicarakan kembali kepada pihak Universitas Samudra,” ujarnya.

Namanya draf, sifatnya belum final, masih ada ruang untuk dibicarakan lebih lanjut. Jangan gara-gara draf, penjajakan kerjasama yang sudah dilakukan menjadi sia-sia,” ujar Suprianto yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Tamiang.

Suprianto menambahkan seharusnya draf perjanjian kerjasama itu dibahas pasal per pasal dan point mana yang menjadi keberatan segera di bicarakan atau diskusikan kembali dengan pihak Unsam.
Jangan, gara-gara pendapat seseorang, penjajakan kerjasama dihentikan begitu saja.

“Terkait status tanah bangunan tersebut, walupun sudah dihibahkan oleh Pemerintah Aceh pada Rabu, 3 Februari 2021, tetapi sertifikat tanah itu masih atas nama pemilik awal dan belum dibalik nama ke Pemkab Aceh Tamiang. Hal ini harus menjadi perhatian serius pihak eksekutif,” katanya.

Diketahui, pembangunan kampus Politeknik Aceh Tamiang telah menelan anggaran sekitar Rp47 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2010 dan 2012-2014 di Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed.

Tanah gedung Politeknik seluas 222.203 meter kubik yang merupakan aset milik pemerintah Aceh telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 3 Bulan Febuari 2021 lalu.

Perjanjian hibah tersebut di tandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes dan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS