LANGSA | ACEH INFO – Pilkada serentak di Kota Langsa telah selesai dilaksanakan dan
kontestasi itu dimenangkan oleh pasangan Jefry Sentana S Putra – M Haikal Alfinsyahrin.
Namun, hingga kini, pelantikan wali kota dan wakil wali kota Langsa hasil masih belum dilaksanakan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar tentang apa yang sebenarnya terjadi di Kota Langsa.
Merujuk Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor: 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 serta Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025 Tanggal 04 Februari 2025.
Pelantikan wali kota Langsa merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun kenyataannya, penundaan ini telah mencederai prinsip demokrasi di Indonesia.
“Kami sudah berjuang mengikuti Pilkada Langsa dengan harapan wali kota Langsa terpilih dapat segera dilantik sehingga pemerintahan tidak mengalami stagnasi, tetapi ketidakpastian ini sangat mengecewakan,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa, Ngatiman, Senin 10 Maret 2025.
Menurut Ngatiman, keterlambatan ini disinyalir ada kepentingan politik Pj Wali Mota Langa, Syaridin yang mengelola penundaan pelantikan ini.
Hal ini terlihat jelas karena tidak adanya upaya dari Pemko Langsa untuk membuat permintaan jadwal pelantikan maupun pernyataan secara tertulis yang ditujukan pada Pemerintah Aceh.
“Banyak kepentingan politik yang dikelola dan saling bertabrakan, dan kami yakin ini permainan elit terutama Pj Wali Kota Langsa Syaridin yang mengelola kepentingan ini agar beliau tetap memiliki kekuasaan di Kota Langsa,” ujar Legislator Dapil III tersebut.
Politisi Partai PAN juga menyebutkan bahwa belum terbentuknya AKD DPRK Langsa menjadi alasan penundaan. Namun, AKD bukanlah satu syarat sah untuk Pelaksanaan Paripurna.
Lanjut Ngatiman, pimpinan DPRK Langsa telah meminta jadwal pelantikan pada Pemerintah Aceh melalui surat resmi sebanyak dua kali. Namun hingga saat ini belum ada satu balasan surat resmi yang ditanggapi oleh Pemerintah Aceh.
“Dari 21 kabupaten/kota di Aceh Pasca Putusan Dismissal MK hanya Kota Langsa yang belum ada jadwal pelantikan hingga hari ini, maka perlu ada kejelasan dari gubernur Aceh untuk segera menjadwalkan pelantikan wali kota Langsa terpilih,” pungkasnya.[]