LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe, Azwar dinonaktifkan, agar bisa fokus menjawab pertanyaan penyidik tentang mekanisme pengelolaan Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius mengatakan, penonaktifan Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe tersebut terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023.
“Ini penonaktifan sementara, bukan pencopotan. Jadi beliau masih bekerja di Kantor Inspektorat Lhokseumawe status kepegawiaannya,” ujar Darius, Jumat, 17 Februari 2023.
Darius menambahkan, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran, menunjuk Bukhari, Staf ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sebagai pelaksana harian inspektur di Kantor Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Mengenai kapan batas waktu dinonaktifkan tersebut, maka Darius tidak menjawab batas waktu penonaktifkan itu. Kebijakan tersebut dilakukan agar Azwar fokus memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Ini dilakukan agar bisa lebih fokus,” tutur Darius.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penyidikan pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Jaksa menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana itu dan mengantongi hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanagn (PPATK) RI.