29.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kejati Tetapkan Mantan Ketua dan Dua Anggota DPRK Simeulue Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupeten (DPRK) Simeulue berinsial IR dan PH beserta empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, anggaran Rp6.076.185.500 diperuntukan untuk kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat (DPRK) Simeulue.

“Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab,” kata, Ali pada Jumat, 22 Juli 2022.

Adapun keenam tersangka, masing-masing berinsial IR (35), anggota DPRK Simuele periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sementara PH (46), anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2021-2024 serta pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRK Simeulue 2019-2021.

Selanjutnya, A (61) selaku pengguna anggaran sekaligus sekretaris DPRK Simeulue 2019; MEP (47), penjabat pengelola keuangan; R (49), bendahara pengeluaran; serta M (64) mantan ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019.

Dia menjelaskan, kasus bermula pada 2019. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) DPRK Simeulue mengalokasikan anggaran untuk dua kegiatan.

Alokasi diajukan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor: DPA: 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

Dua kegiatan tersebut membutuhkan anggaran Rp6.076.185.500. Di antaranya, untuk belanja perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran Rp5.571.585.500 dan belanja kursus-kursus singkat atau pelatihan Rp504.600.000.

Kegiatan tersebut dikatakan Ali, diakui telah dilaksanakan pada 2019 lalu. Akan tetapi, ditemukan adanya penggelembungan atau mark up tiket pesawat serta tagihan hotel dari bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah.

“Berdasarkan tiket pesawat dan bill (tagihan) hotel fiktif atau mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif,” jelasnya.

Inisiasi tersebut dikatakan Ali, diusulkan oleh tersangka M. Ketika itu, pada Januari 2021 2021 bertempat di ruang kerjanya, M mengarahkan tersangka R menghubungi saksi MRL untuk melakukan permintaan Penyediaan tiket pesawat dan tagihan hotel fiktif.

“Dengan diketahui tersangka A, sekwan DPRK 2019,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kursus singkat dan pelatihan berupa bimbingan teknis (bimtek) pada 2019 juga telah dilaksanakan, namun faktanya kegiatan tersebut tidak pernah ada.

Saksi SS selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek diungkapkan Ali, hanya dihubungi oleh Tersangka M, IR, dan PH. Dia diminta membantu membuat sertifikat bimtek dengan rincian Rp1 juta-Rp1,5 juta untuk setiap pembuatan.

Atas tindakan tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 25 tanggal 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp2.801.814.016.

“Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Ali.[]

PEWARTA: MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS