26.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kejati Aceh Tangkap 15 DPO Sepanjang 2021

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mencekal lima tersangka dan menangkap 15 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang tahun 2021. Selain itu, Kejati Aceh juga berhasil mengamankan 21 paket proyek strategis daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh, Dinas Kesehatan Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.

“Penangkapan DPO sebanyak 15 orang dan sisa yang belum tertangkap sebanyak 36 DPO,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, SH, MH, saat memaparkan hasil capaian kinerja Kejati Aceh Tahun 2021, Selasa, 4 Januari 2022.

Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh juga menangani 14 perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan enam sudah masuk tahap penyidikan.

Ke enam perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut antara lain dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari (BPDPKS) Tahun 2019 di Aceh Barat. Selanjutnya perkara korupsi program peremajaan sawit rakyat di Aceh Tamiang dan Nagan Raya tahun 2019.

Perkara korupsi lain yang sudah masuk tahap penyidikan adalah proyek pembangunan Pantai Susoh (Break Water) Aceh Barat Daya tahun anggaran 2017 pada Dinas Pengairan Aceh. Selanjutnya dugaan Tipikor kegiatan persertifikatan tanah milik masyarakat miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam rangka mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria Persertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.

Perkara dugaan Tipikor kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019, juga sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Di bidang Tipikor berhasil melakukan penyelamat kerugian keuangan negara sebesar Rp7,12 miliar lebih,” ujar Muhammad Yusuf yang turut didampingi oleh Wakajati Aceh, Hermanto.

Sementara untuk pra penuntutan, Kejati Aceh saat ini menangani 15 perkara. Sebanyak dua perkara berasal dari penyidik Kejati Aceh, 10 perkara dari penyidik Polda Aceh, satu perkara dari Cukai, dan dua perkara dari Perpajakan.

Kejati Aceh juga menangani 26 perkara yang diusulkan untuk Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice hingga Desember 2021 lalu. Dari jumlah tersebut, hanya 20 perkara yang diterima dan enam lainnya ditolak.

Selanjutnya, di Bidang Pidana Umum Kejati Aceh juga terdapat 64 tuntutan pidana mati dari perkara narkotika, empat perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda, dan 14 perkara pidana umum yang tuntutan penjara seumur hidup sepanjang 2021.

Muhammad Yusuf juga menyebutkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejati Aceh telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.253.696.349.078.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS