LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Tinggi Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.136,9 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sembilan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ada 3.136,9 gram barang bukti kita musnahkan dari 9 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Plh Kepala Kejaksaan negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril, saat diwawancarai acehinfo.id pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Pemusnahan barang bukti paling banyak yaitu perkara atas inisial BF, dengan jumlah 1.828 gram sabu-sabu, berdasatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor 79/Pid.Sus/2022/PN-LSM pada 28 Juli 2022.
“Proses pemusnahannya dilakukan dengan cara diblander dan barang bukti yang sudah dihancurkan dicampur dengan air dan pertalite,” paparnya.
Menurut Azril barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Lhokseumawe ukuranya sangat banyak jika dibandingkan daerah lain yang memiliki puluhan perkara.
“Sembilan perkara dengan sembilan tersangka kita amankan dengan barang bukti 3 ribu gram lebih itu ukuran yang sangat banyak untuk ukuran Kota Lhokseumawe,” terangnya.
Dia berharap penyalahgunaan narkotika dapat terus berkurang. Warga juga diharapkan saling mengingatkan terkait penggunaan barang terlarang tersebut.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita berharap perkara sabu-sabu ini semakin hari semakin berkurang. Jadi katakan no drugs pada narkoba dan saling mengingatkan,” harapnya.[]
PEWARTA: MAULIDI ALFATA
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS