24.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kejari Lhokseumawe Musnahkan 4,1 Kilogram Sabu

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus sejak Bulan April-Juli 2022. Proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu, berlangsung di halaman Kantor kejaksaan negeri setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan paling banyak narkotika jenis Sabu dengan jumlah total 4.188,13 (empat ribu seratus delapan puluh delapan koma tiga belas) gram. Sementara barang bukti Narkotika jenis Ganja yang dimusnahkan sejumlah 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.

Kegiatan pemusnahan tersebut diawali dengan sambutan oleh Kepala Kejari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH dan disaksikan oleh Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Kasi Pemberantasan BNN kota Lhokseumawe, Kasi Kefarmasian, Alkes dan PKRT serta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Para Kasi, dan JPU Kejari Lhokseumawe.

Kejari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Intel Benny Daniel Parlaungan SH MH kepada awak media mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani Kejari Lhokseumawe.

“Barang bukti Narkotika jenis Sabu berasal dari 11 perkara dengan jumlah total 4.188,13 (empat ribu seratus delapan puluh delapan koma tiga belas) gram, sementara Narkotika jenis Ganja dari 1 perkara dengan jumlah 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram,” ujar Kasi Intel.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan jumlah paling banyak dari perkara atas nama Miadi bin Razali dengan jumlah 1.041 (seribu empat puluh satu) gram. Kasus tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan Nomor: 48/Pid.Sus/2022/PN-LSM pada tanggal 12 April 2022 lalu.

Sementara itu barang bukti Ganja berupa satu batang rokok merek Sampoerna Mild yang dibalut dengan kertas paper yang sudah dicampur dengan Daun Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok tersebut beserta 1 ½ (satu setengah) batang rokok Mild atau seberat 1,21 gram. Perkara itu diputus Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan Nomor: 41/Pid.Sus/2022/PN-LSM pada 27 April 2022 atas nama terpidana Musliadi alias Bang Mus bin Alm. Saiful.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti terakhir dilakukan pada 19 April 2022 lalu.

Editor: M. Agam Khalilullah

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS