BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) diantaranya 100,28 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 133,61 gram ganja, serta puluhan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Banda Aceh, Rabu, 11 Desember 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara, terdiri dari 26 perkara Narkotika, 14 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), 9 perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda (Oharda), dan 1 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra, SH, MH, menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Nomor: Print-2312/L.1.10/Kpa.5/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
Putusan sebagaimana dimaksud sebanyak 50 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP. “Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya.[]