25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kata MPU Logo Halal Baru Tidak Berlaku di Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menyebutkan logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini tidak wajib bagi pengusaha di Aceh. Pasalnya Aceh memiliki keistimewaan dalam menjalankan aturan tersendiri, terutama dalam bidang agama, yang kemudian diatur dalam qanun.

“Aceh punya qanun tersendiri yaitu Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2006 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Abu Sibreh, Senin, 14 Maret 2022.

Hal ini menurutnya berlaku bagi pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang semua produknya dibuat dan diedarkan di Aceh. Namun, hal berbeda berlaku bagi pengusaha yang mengedarkan barang dagangannya di lingkup nasional.

Menurutnya pengusaha tersebut wajib mengikuti logo nasional.

“Khusus Aceh tetap dengan label halal yang dikeluarkan MPU Aceh. Undang-undang tentang halal memang mengistimewakan Aceh,” kata ulama yang juga sering disapa Lem Faisal tersebut.

Baca: Kapalo Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru, Mirip Gunungan Wayang Kulit

Seperti diketahui, Kemenag telah meluncurkan logo “Halal” baru di Indonesia, sesuai UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, logo “Halal” yang sedianya menjamin produk dari sisi ke-islaman dan ditujukan bagi Muslim tersebut menuai polemik. Hal tersebut dikarenakan logo yang diluncurkan lebih menyerupai gunungan wayang kulit.

Publik cenderung tidak melihat tulisan halal dalam bahasa Arab yang tertuang dalam logo baru tersebut. Hal itu diduga karena pembuat logo cenderung mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai keinginan mengangkat masalah budaya tertentu suku di Indonesia.

Logo inipun dianggap tidak mengedepankan kearifan nasional lantaran Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, bukan hanya Jawa. Jika berbicara wayang, maka cenderung logo tersebut lebih mengedepankan budaya Jawa semata. Tujuan utama “halal” untuk menjamin sebuah produk dalam hukum Islam juga dianggap menjadi sirna dalam logo baru tersebut.

Kata Mpu Logo Halal Baru Tidak Berlaku Di Aceh
Logo halal di negara-negara asia tenggara. Foto: seasia. Co

Keluarnya logo “Halal” baru versi Kemenag tersebut juga menjadi cemoohan publik di tanah air. Warga lantas membandingkan logo-logo halal dari seluruh negara di Asia Tenggara yang masih tegas mencantumkan kata “Halal” dalam aksara Arab, yang mudah dimengerti oleh orang awam sekalipun.

“Saya menjadi terkesan tidak arif karena disitu tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi tersebut,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas, seperti dilansir Republika.co.id.

Baca: KH Anwar Abbas: Fatwa Halal Masih Tanggung Jawab MUI

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan logo halal yang dterbitkan MUI sudah tidak berlaku. Hal tersebut disampaikan Menag dalam Instagramnya, @gusyaqut pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Kepastian tersebut menyusul Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku nasional.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” kata Yaqut.[]

spot_img
Kontributor :DBS

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS