LANGSA | ACEH INFO – Pelaksanaan rehab atau pemeliharaan bangunan dianjurkan dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK). Meskipun demikian tidak diperbolehkan program berjudul pembangunan, tetapi dalam pengerjaannya justru dikerjakan untuk rehab atau pemeliharaan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Program dan Pendanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Muhammad Ikhsan, menjawab acehinfo.id, via telepon, Senin, 22 Agustus 2022,
Pernyataan Muhammad Ikhsan tersebut merujuk pada temuan sidak yang dilakukan Komisi I DPRK Langsa beberapa waktu lalu, dimana ditemukan adanya paket proyek Disdikbud Langsa yang diduga bermasalah.
“Nomenklatur rehab ada di Kepmendagri Nomor: 50-5889 tahun 2021, tapi untuk DOKA lebih disarankan untuk pembangunan. Namun untuk rehab dianjurkan menggunakan APBK,” sebutnya.
Ketika ditanyai boleh tidaknya dilaksanakan judul pembangunan tapi dilaksanakan rehabilitasi, Iksan menegaskan tidak boleh.
Wartawan acehinfo.id yang mendapat keterangan tersebut berupaya menghubungi kembali Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini. Namun yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. Suhartini juga tidak merespon pesan yang dikirim acehinfo.id ke nomor pribadinya.
Sebelumnya, Suhartini memiliki alasan tersendiri terkait proyek pemeliharaan pembangunan pagar SMP Negeri 8 Langsa yang tidak sesuai dengan judul anggaran. Dimana, dalam plang proyek tertulis pembangunan, tetapi dalam pengerjaan justru sekadar rehab karena batu batanya dipasang di atas pondasi lama.
Dirinya menegaskan, apa yang dikerjakan tersebut mengacu pada Permendikbud No 05 tahun 2021 kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di dalam Permendagri itu tidak ada judul rehab serta kode rekeningnya tidak ada untuk pengusulan rehab. Jika kita usulkan rehab, maka nantinya yang rugi pihak rekanan karena tidak bisa dibayarkan,” ujar Suhartini.[]