26.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kakanwil Kemenkumham Aceh Sikapi Tuntutan Massa PNA: Itu Masalah Internal

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menganggap kisruh di tubuh Partai Nanggroe Aceh (PNA) merupakan konflik internal partai lokal tersebut. Hal ini disampaikan Meurah Budiman menyikapi aksi massa yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) di kantor Kemenkumham Aceh, Rabu, 2 Februari 2022.

“Saya pikir itu kan masalah internal sebenarnya. Saya sampaikan bahwa keputusan yang paling tinggi di partai lokal itu ada di mahkamah partai. AD/ART-nya juga mengatur demikian,” kata Meurah Budiman kepada awak media.

Dia mengatakan adanya perubahan kepengurusan baru berada dalam keputusan mahkamah partai. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan PP Nomor 20 tahun 2007 yang mengatur tentang kewenangan Kanwil Kemenkumham.

“Makanya Kakanwil menerima perubahan kepengurusan PNA yang versi Irwandi itu sesuai dengan keputusan rapat komisi partai PNA dengan mahkamah partainya,” ujar Meurah Budiman.

Baca: Massa PNA Desak Kemenkumham Aceh Cabut SK Pengurus Versi Irwandi Yusuf

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh untuk ikut bertanggungjawab atas kericuhan dan kegaduhan di PNA. Mereka juga menduga adanya keberpihakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam konflik internal PNA.

Hal inilah yang membuat massa atas nama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) melakukan unjuk rasa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, di Banda Aceh, pada Rabu, 2 Februari 2022. Dalam aksi tersebut, massa yang membawa atribut PNA ini juga meminta berjumpa dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh.

Lihat juga: [VIDEO] Massa PNA Desak Kemenkumham Aceh Cabut SK Pengurus Versi Irwandi Yusuf

Koordinator Aksi, Tarmizi, dalam konferensi pers usai unjuk rasa juga menyebutkan SK Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf, tersebut tidak melalui verifikasi dari Kemenkumham Aceh. Hal ini menurutnya terbukti dengan masuknya beberapa nama dalam struktur pengurus, yang seharusnya tidak lagi diperbolehkan berpolitik. Tarmizi kepada awak media menyebutkan salah satu nama yang dimaksud seperti Soenarko, yang kini menjabat sebagai Kedubes RI di Sudan.

Baca: Aliansi Penyelamat Duga Konflik Internal PNA Libatkan Kemenkumham Aceh

“Menurut kami berpotensi tuntutan, dan ada beberapa nama yang masuk di situ, yang sebetulnya tidak boleh lagi berpolitik, seperti Sunarko yang sudah menjadi Kedubes di Sudan dan Ghazali Abbas Adan yang sudah keluar,” kata Tarmizi.[]

LAPORAN: TEUKU AUFAQ

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS