26.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Jusuf Kalla Setujui Pembekuan Kepengurusan PMI Banda Aceh, Edwar M Nur Jadi Plt

BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Umum Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) M Jusuf Kalla menyetujui usulan pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan JK melalui surat bernomor 347/ORG/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 lalu.

“Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI pada pasal 82 & 83, Tentang Penonaktifan Kepengurusan dan Peraturan Organisasi 002/2020 pasal 18, atas terpenuhinya dasar pengajuan pembekuan maka kami menyetujui dilakukan pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh,” bunyi surat yang ditandatangani Jusuf Kalla tersebut.

Surat ini dikirim langsung PMI Pusat untuk PMI Provinsi Aceh untuk ditindaklanjuti.

“Pengurus PMI Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh,” bunyi surat yang juga ditembuskan untuk Wali Kota Banda Aceh selaku Pelindung PMI Kota Banda Aceh.

Usulan pembekuan ini sebelumnya juga sempat disampaikan oleh Anggota DPR Kota Banda Aceh, Ismawardi dalam statemennya kepada salah satu media daring lokal di Aceh. Alasannya mengusulkan pembekuan itu, lantaran adanya proses hukum yang sedang dilakukan Polresta Banda Aceh terhadap lembaga relawan tersebut. Selain itu, menurut Ismawardi, PMI Banda Aceh juga telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat setelah beredarnya isu “jual-beli darah” beberapa waktu lalu.

Kebenaran surat tersebut dibenarkan oleh salah satu pengurus PMI Kota Banda Aceh, Natalina Christanto. Dia mengaku masuk dalam jajaran pengurus PMI Banda Aceh yang dibekukan. “Iya benar Kepengurusan PMI Banda Aceh sudah dibekukan,” jawab Natalina kepada acehinfo.id melalui pesan WhatsApp, Senin, 27 Juni 2022.

Guna menjalankan roda organisasi, PMI Provinsi Aceh kemudian menunjuk Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh melalui surat keputusan bernomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 yang ditandatangani Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, pada 23 Juni 2022. Dalam surat tersebut, PMI Aceh menunjuk Edwar M Nur menjadi Plt Ketua PMI Banda Aceh. Selanjutnya H T Ibrahim, ST, MM ditunjuk sebagai Wakil Ketua PMI Banda Aceh dan A Haeqal Asri selaku anggota.

Dengan keluarnya SK tersebut, maka PMI Aceh juga mencabut atau membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi SK Pengurus PMI Provinsi Aceh nomor: 19/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa bakti 2021-2026, dan surat keputusan PMI Provinsi Aceh Nomor 18/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh.

Selanjutnya, PMI Aceh turut menugaskan pelaksana tugas Pengurus PMI Banda Aceh untuk menjalankan roda organisasi dengan baik. “Dan mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh.”

Pada poin keempat keputusan tersebut juga dituliskan agar para pelaksana tugas mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh, selambat-lambatnya tiga bulan sejak keputusan tersebut ditetapkan.

“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT, pelaksana tugas bertanggung jawab penuh kepada Ketua PMI Provinsi Aceh dan berkonsultasi dengan Wali Kota Banda Aceh selaku Pelindung,” tulis Murdani Yusuf dalam keputusan tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS