26.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Sawit

JAKARTA|ACEHINFO-Meski harga minyak goreng curah belum stabil, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan eskpor kelapa sawit. Minyak goreng Indonesia boleh dijual lagi ke luar negeri sejak Senin (23/5) pekan depan.

“Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali,” kata dia dalam konferensi pers pada Kamis, (19/5).

Pada Kamis, 28 April 2022 Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Itu berarti larangan ekpor hanya berlaku 25 hari. Pemerintah menyebut baru akan membuka kembali keran ekspor CPO jika harga minyak goreng curah kembali ke Rp 14 ribu per liter.

Jokowi mengklaim setelah pemberlakuan larangan ekspor, stok minyak goreng nasional telah mencukupi. Menurut Jokowi, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya.

“Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton. Namun, setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” sebutnya.

Selain itu, Jokowi juga mengkalim harga minyak goreng di pasaran sudah turun.Pada bulan April sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800.

“Setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200-Rp17.600,” katanya.

Karena itu mengingat ada 17 juta orang tenaga kerja di sektor industri kelapa sawit, Jokowi mencabut larangan ekpor minyak kelapa sawit.

“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau,” sebutnya.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah itu. Namun dia berharap ada konsistensi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata niaga sawit di Indonesia.

“Serta memperbaiki tata kelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Mansuetus, seperti dilansir Republika.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS