BANDA ACEH | ACEH INFO — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy), Amal Hasan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar berhati-hati dalam mengeluarkan statemen kepada publik terkait wacana untuk mendukung kembalinya bank konvensional beroperasi di Aceh.
Menurut Amal Hasan, penerapan dan implementasi Syariat Islam secara kaffah dan pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh dilindungi oleh Undang Undang RI nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Sebagai daerah dengan kewenangan dan Otonomi Khusus (Otsu) Aceh memiliki hak yang dijamin secara hukum dalam mengatur dan menjalankan kebijakan tatakelola pemerintahan termasuk pranata sosial kemasyarakatan serta sistem ekonomi dan keuangan daerah. Kenyataan ini tentu tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
“Kita meminta OJK agar lebih berhati-hati dan lebih bijak menyikapi berbagai isu atau polemik perbankan di Aceh terutama terkait dengan persoalan perbankan syariah dan konvensional yang terus diperbincangkan diberbagai ruang publik. Jangan sampai OJK justru menjadi penghambat tumbuh berkembangnya Perbankan Syariah ,” ucap Amal Hasan, pengamat ekonomi dan perbankan syariah asal Aceh Jaya ini.
Baca Juga: Ketua Umum Ikafensy Berharap IMTGT Varsity Carnival Dapat Mengubah Paradigma Berpikir Mahasiswa
Menurut Amal Hasan, pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang mendukung bank konvesional untuk beroperasi kembali di Aceh lewat revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS berpotensi menimbulkan kegaduhan baru ditatanan masyarakat awam, sepertinya itu pernyataan yang terlalu prematur dan kontraproduktif dengan spirit untuk mengembangkan sistem perbankan syariah di Indonesia.
Amal Hasan menambahkan perlu dicatat bahwa dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang secara tegas menerapkan sistem keuangan syariah secara total maka pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah nasional akhirnya mampu menembus angka psikologis diatas 5% dari asset perbankan konvensional setelah cukup lama stagnan. Aceh semestinya mejadi role model perbankan Syariah di Indonesia. Kebijakan sistem perbankan syariah di Aceh idealnya semakin diperkuat tanpa opsi kembalinya sistem konvensional.
Sebagai regulator OJK bisa mengambil peran lebih aktif dengan melibatkan berbagai stakeholder melalui berbagai forum untuk mencari solusi yang paling tepat dalam membangun dan mengembangkan sistem perbankan syariah di Indonesia dan khususnya di Aceh.
Baca Juga: Alumnuni FEB USK Harus Mampu Beri Solusi Bagi Persoalan Daerah
Tokoh muda Aceh Jaya berpendapat terkait kemungkinan ada pihak atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dengan penerapan qanun LKS di Aceh ini juga mesti dilihat secara utuh dan dari berbagai sudut pandang yang luas dalam berbagai perspektif, jangan terburu-buru menyalahkan qanun LKS atau karena tidak ada bank konvensional di Aceh.
“Kita berharap semua isu yang berkembang masih bisa didiskusikan dan dicari jalan keluarnya dengan melihat secara jernih dan objektif berbagai isu terkait iklim dunia usaha, investasi dan ekonomi di Aceh,” kata Amal Hasan, mantan Direksi Bank Aceh Syariah yang juga Ketua Perhumas Indonesia Provinsi Aceh itu.
Amal Hasan mendukung sikap MUI Aceh agar semua pihak menahan diri dalam memberikan pernyataan- pernyataan yang dapat menimbulkan kebingungan publik dan menjadi perdebatan berkepanjangan. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia perlu politicalwill yang lebih serius dari pemerintah untuk memastikan pertumbuhan perbankan syariah bisa lebih optimal. Konon lagi di Aceh yang memiliki keistimewaan penerapan syariat islam dan masyarakatnya mencapai 95% muslim.
Baca Juga: Gaduh Soal Gangguan Layanan Bank Jangan Terjebak Pada Revisi Qanun LKS
Amal Hasan menambahkan, dibentuknya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden dimaksudkan untuk peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
“Semua kita harus mendukung program tersebut agar pada saatnya nanti ekonomi syariah benar-benar menjadi fondasi ekonomi bangsa dengan kemampuan ketahanan yang handal dari berbagai pengaruh globalisasi ekonomi dunia. OJK sebagai bagian dari pemerintah diharapkan untuk dapat menginisiasikan terbentuknya lembaga pengendali sistem keuangan syariah yang mandiri seperti Bank Central Syariah dan OJK Syariah sehingga keraguan di masyarakat terhadap pengelolaan perbankan syariah dapat diminimalisir secara bertahap,” tambahnya.
Selain itu kata Amal Hasan, selama ini ditataran akademik dan kelompok masyarakat masih sering memperdebatkan tentang kemurnian sistem syariah yang dijalankan oleh perbankan atau lembaga keuangan syariah karena masih berorientasi pada standar acuan Bank Indonesia yang dalam persepsi publik belum/tidak syariah. “Ini saya kira harus menjadi PR kita bersama agar semangat memperkuat ekonomi syariah di Indonesia menjadi kenyataan,” pungkas Amal Hasan.[]