LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, mulai melakukan pemeriksaan saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut, telah dimulai sejak Kamis, 14 Juli 2022, namun dirinya tidak menjelaskan secara detail siapa dan berapa jumlah saksi yang diperiksa.
“Sejak kemarin (Kamis, 14 Juli 2022), kita telah melakukan pemeriksaan saksi, namun mengenai indetitas saksi belum bisa kami sebutkan, karena masih penyidikan dan berapa orang yang telah kita periksa nanti akan kita beritahu, mohon dukungannya,” ujar Arif, Jumat, 15 Juli 2022.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, mulai melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengeledahan untuk mengambil dokumen-dokumen terkait, sehingga akan memudahkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Tahap awal kita geledah dulu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi nantinya,” ujar Arif, Rabu, 13 Juli 2022.
Arif menambahkan, dokumen yang telah disita terkait dengan Pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin itu, seperti dokumen pencairan, surat keputusan (SK) dan beberapa dokumen lainnya.
Saat sekarang ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan nantinya akan ada tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan.
“Ini kan masih penyidikan, artinya kita atas dasar penyidikan telah dapat bukti permulaan. Untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti dulu, Insya Allah dalam penyidikan ini akan ada tersangka, mohon dukungannya” tutur Arif.
Editor: M. Agam Khalilullah