ACEH UTARA | ACEH INFO – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, masih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muchtar Hasbi Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muchtar Hasbi, masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Arif, Selasa, 26 Juli 2022.
Arif menambahkan, mengenai informasi lainnya, menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada 16 Juni 2022.
Rumah Sakit Umum Daerah dr Muchtar Hasbi tersebut, dibangun tahun 2019 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 40,2 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pada 22 Juni 2022 rumah sakit tersebut diresmikan oleh Bupati Aceh Utara kala itu, Muhammad Thaib.
Editor: M. Agam Khalilullah