LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Tim Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe juga ikut digeledah.
Hal tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama mengatakan, pihaknya mulai melakukan pengeledahan di ruang bagian hukum ekonomi, para asisten, bagian umum dan ruangan sekretaris daerah.
Sedangkan di kantor PT Pembangunan Lhokseumawe ruangan yang digeledah yaitu ruangan direktur utama, direktur umum, dan direktur pengembangan. Penyidik juga memeriksa sejumlah arsip perusahaan milik daerah itu.
“Kami juga menyita beberapa dokumen yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dokumen itu mulai tahun 2016 hingga 2022 lalu,” kata Therry.
Therry menambahkan, saat sekarang ini penyidikan kasus itu fokus pada pengelolaan keuangan. Data yang diperoleh penyidik, sepanjang tahun 2016 hingga 2022, PT rumah Sakit Arun mengelola dana sebesar Rp 942.000.000.000.
“Untuk penyidikan ini masih terus belanjut hingga sampai adanya penetapan tersangka kasus ini,” katanya.