26.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Jadi Bandar Sabu, Seorang Buruh Bangunan Diringkus Polisi

LANGSA | ACEH INFO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, berhasil meringkus seorang buruh bangunan, berinisial, SB (23), warga Gampong Pulo U, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 29 September 2023, malam.

Pelaku diringkus di areal persawahan di Gampong Pulo U Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

“Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 818,50 gram dan sepeda motor Honda Vario BL 4809 DAT,” kata Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kabag Ops, AKP Dahlan didampingi Kasat Reserse Narkoba, Mulyadi dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, saat memberi keterangan pers, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kabag Ops menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan seorang laki-laki warga Kota Langsa.

Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Sealnjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang menjemput narkotika jenis Sabu di Gampong Pulo U, untuk diedarkan di Kota Langsa. Maka, pada, Jumat , 29 September 2023, sekira pukul 15.00 WIB, petugas langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan melakukan pencarian terhadap tersangka.

Lanjut Kapolsek, setibanya di daerah tersebut, petugas mandalami penyelidikan terkait informasi terhadap orang yang dilaporkan dan sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan penggerebekan.

“Saat hendak dilakukan penggerebekan terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan di belakang sekolah setempat, dan saat melihat petugas mereka berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Namun, tersangka SB berhasil diamankan beserta dengan barang-bukti tersebut di atas, sedangkan keempat orang lainnya berhasil melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian namun sampai dengan saat ini belum diketemukan.

Keempat orang yang melarikan diri itu yakni RL, (38), warga Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai orang yang membantu SB menunjukkan tempat membeli sabu tersebut di daerah Kabupaten Aceh Timur, dan pada saat membeli sabu mereka menggunakan sepedamotor Honda Vario warna putih, Nopol BL 4809 DAT.

Lalu, BG (35), warga Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut, yaitu orang yang mengenalkan tersangka SB dengan calon pembeli.

Sedangkan dua orang lainnya tidak diketahui identitasnya berperan sebagai calon pembeli narkotika jenis sabu untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.

“Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS