BANDA ACEH | ACEH INFO – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, terkait ditangkapnya
dua kapal nelayan Aceh Timur dengan 29 anak buah kapal (ABK) ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand, pada Jumat, 25 Agustus 2023 pagi.
Surat tertanggal, 29 Agustus 2023 itu juga ditembuskan kepada Duta Besar RI di Thailand, Duta Besar Thailand untuk Republik Indonesia, Pj Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Panglima Laot Aceh dan Panglima Laot Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat itu, Iskandar Usman Al Farkaly menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Ketua Panglima Laot Aceh, kedua kapal itu tidak mengetahui telah mengetahui batas wilayah negara lain, dalam hal ini wilayah perairan Thailand sehingga mengakibatkan mereka ditangkap oleh pihak keamanan Thailand.
Kemudian, 29 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan sejak 25 Agustus 2023, di Phuket Thailand telah menjalani sidang perdana pada 29 Agustus 2023.
Oleh karena itu, dimohon kepada Menteri Luar Negeri beserta jajaran Kementerian Luar Negeri RI, agar dapat melakukan pendampingan melalui jajarannya yang memiliki kewenangan untuk ini, agar melakukan diplomasi danbataupun tindakan lain yang bisa membantu membebaskan atau memulangkan kembali seluruh nelayan Aceh Timur tersebut ke Indonesia dan dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga.
Berikut 29 nelayan Aceh Timur yang ditangkap Kerajaan Thailand
- Nazar Ali
- Ramaznil
- Muldiansyah
- Agusmunandar
- Ziyauddin
- Ramadani
- Abubakar
- Abdullah
- Samdawir
- M Zulfan
- M Nahli
- Mahyuddin
- Zaini
- Junaidi
- Sulaiman
- Ferizal
- Saiful Nizar
- Siin Toni
- Mukhlis
- Andre
- Teuku Nabil Nabawi
- Maulana Putra
- Johari Muhammad
- Sarkawi
- Azhar
- M Wahyu
- M Lidan
- M Adam
- Samdani