26.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Irwandi Bersyukur Pulang ke Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh yang sempat menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus suap, bersyukur dapat kembali lagi ke Aceh. Dia tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 10.17 WIB tadi.

“Saya bersyukur tiba hari ini,” kata Irwandi Yusuf kepada awak media di Gedung VIP Pemerintah Aceh, di Bandara SIM.

Meskipun bersyukur, tetapi Irwandi Yusuf mengaku tidak dapat banyak melakukan kegiatan karena status dirinya hanya bebas bersyarat. Dia pun harus melapor ke pihak lembaga permasyarakat setiap bulannya, serta wajib menghadiri berbagai kegiatan yang dibuat di tempat pembinaan warga tersebut.

“Saya tidak boleh melanggar hukum sedikit pun. Kalau melanggar, maka bebas bersyarat akan batal,” kata Irwandi lagi.

Selain itu, hak politik mantan orang nomor satu di Aceh tersebut juga dicabut selama lima tahun sejak dirinya bebas bersyarat pada 25 Oktober 2022 lalu. Artinya, Irwandi Yusuf tidak dapat berbuat banyak dalam Pemilu 2024 mendatang kecuali untuk menghidupkan partai.

“Untuk menggerakkan partai, bisa,” katanya.

Sebelumnya Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Juni 2018. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Irwandi bersalah dan dipenjara selama 7 tahun.

Namun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, dia divonis delapan tahun penjara. Pada 13 Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dan mengganjarnya dengan delapan tahun hukuman penjara.

Pengadilan memvonis mantan Juru Propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti bersalah lantaran menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi disebut menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Pria asal Bireuen itu juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Meskipun bebas bersyarat dan tidak dapat berbuat banyak di kancah politik, kalangan internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) berharap banyak pada pembebasan Irwandi Yusuf. Salah satu harapan itu mencuat dari Sekjend PNA, Miswar Fuady.

Dia berharap dengan bebasnya Irwandi Yusuf dapat memperkuat konsolidasi PNA yang sempat kisruh pasca diadakannya Konferensi Luar Biasa (KLB) di Bireuen beberapa tahun lalu. “Insya Allah PNA akan semakin kuat dan saya meyakini PNA akan siap menghadapi agenda politik tahun 2024,” ujar Miswar Fuady pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS