JAKARTA | ACEHINFO – Bendahara Umum Pimpinan Nasional ( Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Mirwan Amir, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Aceh 2024, khususnya di Aceh Utara. Ia menilai bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah langkah krusial untuk menjaga hak konstitusi rakyat dan memastikan integritas demokrasi tetap terjaga.
“Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh dari lapangan, terdapat indikasi kuat terjadinya penggelembungan suara. Tingkat partisipasi pemilih di beberapa TPS bahkan mencapai lebih dari 90%, bahkan ada yang melampaui 100%,” ungkap Mirwan dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Ia juga menyoroti berbagai bentuk intimidasi yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk premanisme, teror, hingga tindakan kekerasan fisik. “Bukti-bukti yang beredar di media sosial—foto, video, dan laporan masyarakat—menggambarkan adanya ketidakpuasan publik terhadap proses pemilu yang dianggap inkonstitusional. Ini menjadi sinyal serius bahwa sistem kita sedang terancam,” tegas Mirwan.
Menurutnya, situasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun pusat. “Pemerintah pusat harus turun tangan. Aceh membutuhkan perhatian ekstra untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan adil dan sesuai konstitusi,” lanjutnya.
Mirwan juga mendesak seluruh lembaga terkait, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas), hingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk bertindak serius dan tegas. Aparat penegak hukum juga diminta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kita tidak boleh membiarkan ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab mencederai demokrasi di Aceh. Penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk memastikan konstitusi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Mirwan Amir menutup pernyataannya dengan menyerukan semua pihak untuk menjaga kedamaian dan keadilan di Aceh. “Kecurangan ini tidak hanya melukai hak rakyat Aceh, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi kita sebagai bangsa. Pemungutan Suara Ulang adalah jalan terbaik untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” pungkasnya.