BANDA ACEH | ACEH INFO – Semua pimpinan daerah diminta untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret. Bagi yang tidak melaporkan bakal kena sanksi.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Kantor KPP Pratama Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
Sebagai pembina daerah, imbauan sekaligus instruksi Mendagri tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik tingkat gubernur hingga bupati dan wali kota serta DPRD. Selain itu, instruksi itu juga berlaku untuk kepala dinas, UPD, camat, lurah, dan kepala desa.
“Itu semua saya minta segera untuk melaporkan SPT tahunan di kantor pajak masing-masing atau menggunakan siste e-filing sebelum 31 Maret,” kata Mendagri Tito.
Menurut Mendagri SPT tahunan tepat waktu akan menambah pendapatan negara. Nantinya sebagian pendapatan tersebut ditransfer ke daerah melalui Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD).
“Nah, ini jadi makin banyak transfer juga mudah-mudahan akan makin besar daerah-daerah, jadi saya minta itu teman-teman kepala daerah, pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD, seluruh ASN segera sebelum 31 Maret melaporkan SPT tahunannya,” ujarnya.
Tito mengatakan keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) Ada sanksi sesuai aturan Undang-Undang. Kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak, karena sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan itu. Di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik itu berpengaruh,” paparnya seperti dilansir detik.com.[]