BIREUEN I ACEH INFO – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H Ruslan M Daud melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada pimpinan dan guru pengajian dari berbagai balai pengajian dan pesantren atau dayah dalam Kabupaten Bireuen, di Rumah Aspirasi HRD Center Cot Gapu Bireuen, Senin 1 Agustus 2022.
Dikatakan H Ruslan M Daud, empat pilar kebangsaan itu adalah empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan Pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika, empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu.
Dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan itu, H Ruslan M Daud yang akrab disapa HRD menyebutkan, akibat pandemi covid-19 pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja.”
“UU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional,” kata HRD.
HRD menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh.
Secara keseluruhan, Omnibus Law ini dapat menciptakan lapangan kerja terutama kepada sektor padat karya yang bisa mengurangi tingkat pengangguran.
“Harus kepada sektor padat karya, jangan padat modal. Karena targetnya memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat apalagi pada saa pademi Covid 19 yang sedang melanda di negara kita,” sebut Bupati Bireuen periode 2012-2017.
Dalam hal ini guru-guru Balai Pengajian, Pesantren atau Dayah harus tahu dan mengerti isi dari empar pilar tersebut. ”Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan Pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika, empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu,” pungkas HRD.