29.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Hina STPDN, IKAPTK Langsa Laporkan Akun TikTok @kotalangsareal

LANGSA | ACEH INFO – DK Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan IKAPTK) Langsa, resmi melaporkan akun TikTok selamatkan Kota Langsa/@kotalangsareal, ke Polres Langsa.

Laporan itu disebabkan akun tersebut telah melakukan penghinaan terhadap salah satu anggota alumni STPDN/IPDN.

Laporan tersebut dengan Nomor : LP/B/54/11/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 05 Februari 2025 pukul 14.00 wib, diterima oleh Kanit II SPKT, Ipda
Agung Nasution.

Sementara itu Ketua IKAPTK Langsa, T.M Taufik, Kamis 6 Februari 2025, menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yakni akun TikTok atas nama selamatkan Kota Langsa/@kotalangsareal Kota Langsa.

Dimana, kami mendapatkan kiriman unggahan video TiktmTok atas nama selamatkan_Kota_Langsa/
@kotalangsareal dari saksi 1 yang dikirim melalui pesan WhatsApp, lalu pelapor langsung membuka dan melihat isi dari video tersebut adalah “KOTA LANGSA DIAMBANG KEHANCURAN”.

Lalu “Bocor Informasi, Pj
Sekda JIKA terpilih menjadi Definitif programnya 90 % eselon IIb diduduki oleh STPDN, Macam Kau aja yang W1 dan W2 nya. Kau pulak yang susun Kabinet, Dasar BAJINGAN PEMECAH BELAH ASN. Memangnya ASN Reguler Yang bukan STPDN BABU KALIAN. ANJIRRRR”,

“Saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Langsa guna
penyelidikan lebih lanjut,” kata Taufiq.

Taufiq menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima unggahan video tersebut yang membawa-bawa institusi atau lembaga STPDN dan ini harus diusut serta ditangkap oknum pemilik akunnya yang menyebarkan fitnah tanpa ada dasar.

Disamping itu juga akun Tiktok selamatkan_Kota_Langsa/
@kotalangsareal yang telah menyebarkan isu miring ini juga telah melukai perasaan para alumni STPDN dimanapun berada.

Oleh karenanya, kami meminta aparat penegak hukum segera mencari dan menangkap pelaku pemilik akun tersebut dan diberi ganjaran hukuman yang setimpal.

“Kita percaya terhadap institusi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian mampu menangkap pemilik akun abal-abal tersebut dan nantinya diadili sesuai kelakuannya serta memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam pelaporan ini turut hadir kuasa hukum M. Permata Sakti, Raihan Aulia Ikhsan dan Tuah Tarigan dan anggota IKAPTK Langsa, Syahfrizal serta Aldi Sahputra.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS