JAKARTA| ACEH INFO- Jagat maya heboh dengan acara pernikahan sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah. Sebab sang mempelai wanita tampak mengenakan jilbab, sementara pernikahannya berlangsung di sebuah gereja.
Kabar itu awalnya menyebar lewat sebuah video yang diunggah pemilik akun TikTok @shaca_alya. Lewat video itu dia mempertanyakan apakah pernikahan keduanya dinyatakan sah menurut agama dan negara atau tidak. “Sah?? Kejadiannya di Semarang,” tulis @shaca_alya di keterangan video.
Video itu pun mendapat respon luas dari publik. Banyak yang mengutuk dan juga mempertanyakan mengapa prosesi pernikahan itu terjadi.
Belakangan pemilik akun facebook Ahmad Nurcholish mengaku menjadi perantara pernikahan kedua pasangan itu. Menurutnya kedua pasangan itu telah dua tahun berkomunikasi untuk meyakinkan kedua keluarga, agar mereka bisa menikah meski beda agama.
“Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan bertemu dengan saya. Setelah itu ada lika-liku dan dinamika diantara keluarga mereka,” tulisnya Ahmad Nurcholish sambil mengugah foto pernikahan pasangan itu di wall facebooknya, pada Sabtu (5/3).
Dia mengklaim pasangan ini adalah pasangan beda agama yang ke 1.424 yang menikah di Semarang. Menurutnya pernikahan itu menunjukan bahwa perbedaan tak menjadi penghalang untuk mengarungi hidup bersama dan juga bahagia.
“Tapi hari ini alhamdulillah, puji Tuhan keduanya menyatu dalam pernikahan. Tadi pagi saya dampingi mereka untuk pemberkatan nikah di gereja. Setelah itu, jelang siang dilanjutkan dengan akad nikah,” tulisnya.
Setelah menjadi perbincangan hangat selama beberapa hari terakhir, Kementerian Agama Kanwil Jawa Tengah angkat suara. Kabid Kabid Urusan Agama Islam, Kemenag Jateng Zainal Fatah mengatakan, prosesi pernikahan yang viral belakangan ini bukan merupakan perkawinan beda agama.
“Setelah klarifikasi, yang bersangkutan menikah di gereja kemudian dicatatkan di catatan sipil. Kalau nikah di gereja berarti sama sama beragama, seagama. Ketika dia menikah di gereja otomatis harus tunduk pada agama di gereja tersebut. Itu bukan beda agama, itu satu agama,” ujar Zainal seperti dikutip Kumparan Rabu (9/3).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu sendiri.
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut. Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku,” ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral. “Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tuturnya. []