26.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Grand Nanggroe Belum Penuhi THR Mantan Pengurus Serikat Pekerja yang Dipecat

BANDA ACEH | ACEH INFO – PT Tribangun Perkasa (Grand Nanggroe Hotel) hingga Minggu, 1 Mei 2022, belum memenuhi kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan yang di-PHK beberapa waktu lalu. Pihak manajemen pun mengakui belum ada kesepakatan antara mereka dengan para pekerja yang dipecat meski telah beberapa kali melakukan pertemuan bipartit.

“Benar udah bertemu dengan eks karyawan di Disnaker dan belum ada titik temu,” ungkap HRD PT Tribangun Perkasa (Grand Nanggroe Hotel), Ali Daud, Minggu, 2 Mei 2022.

Dia pun mengakui bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banda Aceh telah mengirimkan surat peringatan kepada Grand Nanggroe Hotel terkait hal tersebut. Namun, dia membantah bahwa jumlah para pekerja yang hingga saat ini belum mendapat haknya berjumlah tujuh orang.

“Pihak manajemen tetap menanggapi surat dari Disnaker, mungkin setelah lebaran kami surati dinas kembali. Mohon maaf, bukan tujuh orang, tetapi enam orang (mantan karyawan),” kata Ali Daud lagi.

Dia meminta semua pihak untuk bersabar menanggapi kemelut antara serikat pekerja Grand Nanggroe Hotel dengan manajemen. “Kalau udah aktif dinas, akan kami tanggapi surat dari Disnaker,” pungkas Ali Daud.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banda Aceh meminta PT Tribangun Perkasa (Grand Nanggroe Hotel) untuk mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada tujuh anggota serikat pekerja yang beberapa waktu lalu dipecat. Pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk THR, merupakan sebuah ketentuan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa pekerja masih diperhitungkan haknya (termasuk Tunjangan Hari Raya Keagamaan) selama belum adanya keputusan dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” tegas Kepala Disnaker Banda Aceh, Mairul Hazami, dalam surat bernomor 560/25/2022 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Tribangun Perkasa (Grand Nanggroe Hotel)—yang salinannya diterima acehinfo.id, Sabtu, 30 April 2022.

Seperti diketahui, tujuh pengurus dan anggota Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH) Banda Aceh mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa alasan yang jelas. PHK tersebut dikirim dalam bentuk surat kepada masing-masing pekerja.

Ketua SP.GNH, Dirwan, masuk daftar pekerja yang kena PHK Grand Nanggroe Hotel. Selain Dirwan, enam pengurus SP.GNH lain yang mengalami nasib serupa adalah Supriadi selaku wakil ketua, Azhari selaku bendahara serikat, dan Erwin yang menjadi pengurus LKS Bipartit unsur serikat dan anggota serikat lainnya.

Dirwan menduga PHK yang dilakukan manajemen perusahaan terhadap pengurus serikat pekerja akibat melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, pada Disnakermobduk sekitar Agustus 2021 lalu.
Dugaan itu diperkuat setelah keluarnya nota pengawasan atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan Grand Nanggroe Hotel sekitar Februari 2022.

Namun, sekitar 28 Maret 2022, Ketua dan Pengurus SP.GNH ditelepon oleh HRD Grand Nanggroe Ali Daud yang menyampaikan niat perusahaan untuk memberikan PHK terhadap delapan orang pekerja. Surat PHK tersebut, menurut Dirwan, baru diterima pekerja sehari kemudian.

Kasus ini kemudian diadukan SP.GNH kepada Disnaker Banda Aceh. Selanjutnya antara SP.GNH juga telah melakukan perundingan Bipartit I hingga Bipartit II, tetapi kedua belah pihak tidak ada titik temu yang berujung pada unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi pada Senin, 25 April 2022 lalu.

Dari catatan Disnaker Banda Aceh, PT Tribangun Perkasa bahkan belum memberikan THR kepada pekerjanya hingga 27 April 2022. Informasi yang diterima media ini, Grand Nanggroe Hotel juga diduga belum memenuhi kewajibannya terhadap tujuh karyawan tersebut hingga Sabtu, 30 April 2022.

Padahal, menurut Kadisnaker Banda Aceh, hak pekerja telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2), bahwa “Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.”

Selanjutnya, sesuai Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, “pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.”[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS