26.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polres Aceh Tamiang Amankan 1,3 Kg Sabu

KARANG BARU | ACEH INFO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MA, (28), warga Dusun Lama, Kampung Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, kabupaten setempat.

“Pelaku diringkus, pada Kamis 2 Juni 2022, sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1.370 gram atau 1,3 kilogram,” sebut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali bersama Kasat Reskrim, AKP Irsal dan Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo, dalam Konferensi pers, Jumat 3 Juni 2022.

Diterangkan Kapolres, pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba bersama anggota sekitra pukul 01.00 WIB melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, maka petugas langsung menuju ke lokasi dan sekitar pukul 03.00 WIB melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku dan berhasil meringkusnya yang saat itu sedang tidur.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap satu buah meja rias yang didalamnya berisi satu huah plastik asoy warna hitam berisikan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening serta satu buah plat nomor polisi BL 6649 FAD.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Aceh Tamiang dan setelah diinterogasi pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Lalu, pelaku di bawa ke rumahnya dan sesampainya di sana, pelaku menunjukan satu buah kantong kain warna hitam yang berisikan sembilan paket sabu serta satu buah timbangan digital warna silver.

Lanjut Kapolres, kepada petugas pelaku mengaku bahwa barang haram tersebur diperolehnya dari temannya berinisial, BA, (34), warga Kampung Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed dan RI, (30), warga Gampong Kuta Blang Lhokseumawe.

“Kini BA dan RI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 paket sabu dengan berat keseluruhan 1.370 gram,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres.

 

 

spot_img
Kontributor :Dedek

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS