BANGKOK|ACEHINFO-Kementerian Kehakiman dan kemasyarakatan Thailand bakal melepas lebih dari 4.000 narapidana kasus kepemilikan ganja. Kebijakan ini menyusul keputusan negara itu untuk melegalkan pemakaian dan penjualan ganja yang efektif berlaku mulai Kamis (9/6).
Dikutip dari Bangkok Post, Juru bicara Kementerian Kesehatan Thailand, Sorawit Limparangsri, mengatakan perintah pembebasan tersebut bakal dikeluarkan setelah peninjauan kasus per kasus. keluarga para narapidana kasus ganja dapat mengajukan peninjauan kembali kasus mereka ke pengadilan.
Selain membebaskan para tahanan dalam kasus kepemilikan dan pemakaian ganja, Thailand juga akan membatalkan penyidikan dan penuntutan warga yang memiliki ganja.
Tidak hanya itu, warga yang memiliki rekam jejak kriminal terkait ganja juga akan dihapus pelanggarannya dari data kriminal. Nama baik mereka akan dipulihkan dengan adanya aturan baru yang tak lagi mengklasifikasi ganja adalah narkotika.
Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja mulai kamis esok. Aturan ini membuat masyarakat diizinkan menanam ganja di halaman rumah mereka, maupun mengonsumsi ganja selama kandungan THC dalam ganja dan produk turunannya kurang dari 0,2 persen.
Indonesia belum akan mengikuti jejak Thailand dalam hal legalisasi ganja.Meski didesak banyak pihak untuk ditinjau ulang, ganja masih masuk sebagai narkotika golongan I.
Narkotika golongan I adalah obat-obatan yang bisa menimbulkan efek ketergantungan serta kecanduan. Penggunaan ganja sebagai salah satu bahan obat pun tak dibenarkan di Indonesia, meski sejumlah negara telah menjadikan tanaman itu sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit.[]