LHOKSUKON | ACEH INFO – Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu dengan menangkap tujuh orang tersangka bersama barang bukti Sabu seberat 2,5 Kilogram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 6 hingga 7 Desember 2024 di tiga lokasi terpisah.
Mereka yang ditangkap, yakni lima pemuda asal Kabupaten Bireuen masing-masing berinisial, SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), M (22), kemudian Z (24) warga Aceh Utara dan IF (25) warga Kota Banda Aceh.
“Penangkapan pertama berlokasi di sebuah rumah di Gampong Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar dalam keterangan media, Senin, 9 Desember 2024.
“Di lokasi ini diamankan tiga pelaku, yakni SAA, Mus dan IF, dari ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5 Kilogram,” terang Iptu Fitra.
Lanjutnya, tiga pelaku ini mengakui jika barang bukti sabu itu dibawa dari Kabupaten Bireuen bersama tiga rekan mereka yang lain yang menunggu mereka di Kota Panton Labu.
Kemudian, tim berangkat mengamankan tiga kawanan pelaku yang lain, yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu, di lokasi juga diamankan satu unit Sepmor Vario dan satu unit mobil Xpander yang digunakan para pelaku.
Selanjutnya, kata Iptu Fitra Zumar, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Bireuen, dibantu Satres Narkoba Polres setempat, lalu menangkap satu tersangka lainnya, yakni M, dari penggeledahan dirumah M ditemukan lagi satu bungkusan 1 Kilogram sabu.
“Saat ini ketujuh orang pelaku diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Iptu Fitra juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkoba ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui hotline Polres Aceh Utara atau langsung ke kantor polisi terdekat.
“Kerahasiaan pelapor dijamin sepenuhnya,” pungkas Iptu Fitra.[]
Editor: Izal Syafrizal