27.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Kokain, Polres Langsa Amankan Enam Tersangka

LANGSA | ACEH INFO – Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran 25 kg narkotika jenis kokain dan mengamankan enam tersangka.

Kapolres Langsa, AKBP, Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, saat konferensi pers, Rabu 16 April 2025, menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis kokain ini merupakan hasil penyelidikan Kapolres Langsa sebelumnya AKBP Andy Rahmansyah, bersama Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi dan Unit Opsnal yang merupakan hasil tangkapan terbesar dengan jumlah 25 kilogram kokain.

“Hal ini merupakan sumbangsih beliau untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Langsa,” sebut AKBP Mughi.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal pada Februari 2025, dimana Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi dan Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar narkotika jenis kokain yang bertransaksi lintas Provinsi Aceh tepatnya di Kota Langsa dan Sumatera Utara dengan jumlah barang-bukti diperkirakan 15 kilogram.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba melaporkan kepada AKBP Andy Rahmansyah dan Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen.

Kemudian, membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin
langsung Kapolres Langsa dan menunjuk koordinator penyelidikan yaitu Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika dan membuat Surat Perintah.

Setelah mendapat surat perintah, tim secara intens dan sabar untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Kokain tersebut.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba membentuk dua tim. Tim 1 melaksanakan penyelidikan ke wilayah Sumatera Utara dan tim 2 melaksanakan penyelidikan di Kota Langsa hingga memperluas penyelidikan di daerah kota/kabupaten lainnya di jajaran Wilkum Polda Aceh.

Setelah itu, Selasa 1 April 2025 didapatkan informasi dari masyarakat bahwa jaringan-jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli
narkotika jenis Kokain di wilayah Kota Langsa.

Hingga akhirnya, pada Kamis 10 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB didapatkan informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.

Kemudian, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku dan sekira pukul
11.00 WIB di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama (di sebuah kios kosong) berhasil diamankan dua laki-laki yang diduga sebagai target operasi.

“Kedua pelaku berinisial MR (27), petani, warga Dusun Nelayan, Kampung Geudham dan KH (30), nelayan, warga Kampung Ujung Tanjung, masing-masing Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan pada diri keduanya ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar Kokain yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam,” terang AKBP Mughi lagi.

Lanjut Kapolres, setelah diinterogasi kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya pada pukul 12.30 WIB dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Keluarga, Kampung Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

“Di rumah tersebut berhasil diamankan tiga laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut yakni US (57), warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumut, MAH (33), warga Dusun Keluarga, Kampung Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dan MA (50), warga Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut,” sebutnya.

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor.

Sambung Kapolres lagi, setelah kelima tersangka tersebut diinterogasi, kemudian Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan kembali ke wilayah KecamatanbPangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumut untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yaitu orang yang telah menyerahkan kokain tersebut.

Akhirnya, sekira pukul 16.00 WIB, sesampainya Kasat Resnarkoba dan tim di pinggir jalan Simpang Cokro Desa Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Provinsi Sumut terlihat seorang laki-laki yang diduga sebagai target operasi dimaksud,” terang Kapolres lagi.

Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama SW alias Andi (46), warga Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumut.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa 24 paket besar narkotika jenis kokain yang dimasukkan dalam goni yang ditemukan di dalam gudang rumahnya,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan dari keenam orang tersangka bahwa narkotika jenis Kokain tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dan wilayah Aceh dengan harga Rp100.000.000 per kilogramnya.

Selanjutnya keenam orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasat Resnarkoba Polres Langsa dan Unit Opsnal masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku atau jaringan lainnya yang diduga terkait dalam tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Kokain yang dilakukan oleh keenam orang Tersangka tersebut,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS