LANGSA | ACEH INFO – Fraksi PAN DPRK Langsa, menyesalkan atas aksi penyegelan pintu ruang kerja Ketua DPRK Langsa oleh sejumlah anggota dewan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Perwal dan tata tertib (Tatib) itu sesuatu yang terpisah. Perwal berjalan sendiri dan tatib berjalan sendiri. Perwal terjadi akibat ketidaksepahaman diantara anggota DPRK, sehingga tidak bisa membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan tidak bisa dilakukan pembahasan anggaran di DPRK.
“Jadi bukan karena belum adanya pengesahan tatib. Kalau belum ada titik temu berkaitan dengan tatib DPRK, maka untuk sementara DPRK Langsa bisa menggunakan tatib lama sebagai dasar pembentukan akd. Hal itu juga sudah disampaikan Kabiro Hukum Pemerintahan Provinsi Aceh saat konsolidasi di Banda Aceh,” kata Ketua Fraksi PAN, Ngatiman kepada acehinfo.id, Jum’at 7 Februari 2025.
Penyegelan pintu ruang kerja Ketua DPRK Langsa, memberikan gambaran kepada kita bahwa tidak ada itikad baik dan cendrung memaksakan kehendak.
Sementara Ketua DPRK Langsa Melvita Sari sudah melakukan berbagai upaya konsolidasi dengan melibatkan dua orang wakil ketua, seluruh ketua fraksi bahkan ketua dan anggota pansus tatib.
Namun, semuanya belum ada titik temu jadi tidak adil kalau kesalahan ini hanya dilimpahkan kepada Ketua DPRK Langsa.
Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Langsa Juara, Saifullah. Ia mengungkapkan keprihatinan atas polemik di DPRK Langsa.
“Selaku wakil rakyat, sebaiknya kita lebih mengedepankan musyawarah menuju mufakat apabila ada perselisihan,” katanya.
“Kompetisi sudah selesai. Ayo kita menatap masa depan yang lebih baik untuk membangun Kota Langsa, semoga polemik ini bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” tutupnya.[]