27.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Fachrul Razi: Revisi UU Pemda untuk Pertahankan Otonomi Daerah

JAKARTA | ACEH INFO – Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator DPD RI Asal Aceh, Fachrul Razi,dipercaya sebagai Ketua Pansus Revisi Undang Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2024.

Fachrul Razi dinilai memiliki pemahaman dan penguasaan materi yang sangat dalam terkait pemerintahan daerah, otonomi daerah dan pemerintah. Keahliannya menguasai undang-undang, kembali membawa dirinya dipercaya ketua Pansus dari DPD RI.

Dimama, pada Jumat, 21 Juni 2024, DPD RI Komite I baru saja menyelesaikan draf RUU Pemerintahan Daerah.

Draft Naskah Akademis dan pasal-pasal RUU tentang Perubahan Kelima UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disusun secara marathon oleh Komite I DPD RI bersama dengan Tim Ahli yang digawangi oleh Prof Djohermansyah Djohan, akhirnya disepakati menjadi RUU Inisiatif DPD RI yang akan dimintakan pengesahan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada Juli nanti.

Kesepakatan ini diambil dalam kegiatan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan RUU yang digelar melalui Rapat Kerja Gabungan antara Pimpinan Komite I di bawah pimpinan H Fachrul Razi, dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada, Kamis 20 Juni 2024.

Fachrul Razi menilai, revisi UU Pemda sangat mendesak untuk dilakukan saat ini dengan tujuan mempertahankan otonomi daerah dan menjamin kepastian wewenang daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan demokrasi lokal dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik.

Sistem pengawasan pemerintah daerah juga perlu ditata ulang karena selama ini peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat cenderung kurang efektif.

Dalam kegiatan harmonisasi di DPD RI, Komite I dan PPUU pada dasarnya memiliki frekuensi yang sama dalam mayoritas isu strategis yang dimuat dalam draft RUU.

Oleh sebab itu, banyak kesepahaman yang dapat dicapai. Namun demikian, terdapat dua isu sebagaimana dilontarkan oleh Wakil Ketua PPUU, Senator Ajiep Padindang yang mengalami dinamika cukup sengit, yaitu mengenai larangan posisi rangkap kepala daerah sebagai Ketua Partai Politik dan mengenai Pokok Pikiran (Pok-kir) DPRD.

Isu pertama, kepala daerah yang merangkap sebagai ketua ataupun pengurus parpol dianggap dapat menggunakan pengaruh/kekuasaan politiknya dalam musim pilkada yang dapat menguntungkan partainya sendiri dan merugikan partai lain.

Tentu saja hal ini menimbulkan situasi yang tidak objektif lagi dalam demokrasi lokal. Larangan tersebut setelah sempat mengalami perdebatan akhirnya disepakati oleh Komite I dan PPUU dengan catatan bahwa kepala daerah masih dapat tetap terafiliasi dengan parpol sepanjang berstatus sebagai anggota biasa.

Selanjutnya, isu kedua adalah terkait dengan Pok-kir DPRD. DPD RI menyusun dasar hukum agar Pokkir tidak bermasalah secara hukum, dan membatasi keterlibatan anggota DPRD yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program yang dianggap urusan eksekutif yang sebenarnya bukan ranah DPRD.

Fachrul Razi mencoba meluruskan tafsiran bahwa Pok-kir yang sudah berlangsung selama ini sama sekali tidak akan dihapuskan.

Hanya saja, fokus kegiatannya yang akan digeser, tidak lagi mengarah kepada pelaksanaan program dan kegiatan yang masuknya keranah eksekutif, akan tetapi didudukan kembali ke ranah yang seharusnya menjadi bidang tugas DPRD, yaitu Pok-kir yang terkait dengan menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Dalam draf RUU Pemda kami mencoba menekankan dan melindungi kepala daerah, DPRD dan birokrasi agar tidak bermasalahan secara hukum,” tutup Fachrul Razi.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS