LANGSA | ACEH INFO – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta agar pelaku pembawa rokok ilegal yang ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai Aceh di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang diungkap ke publik.
“Kasus ini harus terang benderang ke publik, karena sudah berulang kali terjadi. Tentu ini menjadi tanda tanya kita bersama, ada apa?,” ujar Fachrul Razi kepada sejumlah wartawan, Rabu, 13 September 2023.
Ia mempertanyakan terhadap proses hukum terhadap oknum yang diduga merupakan oknum yang bekerja di Bea Cukai diluar wilayah Aceh ketika diamankan saat operasi gabungan itu.
Perkara ini harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh ditutup-tutupi, sehingga bisa memberikan efek jera. “Sudah sejauh mana proses hukumnya terhadap dua pelaku itu, apakah sudah di kepolisian atau masih dalam tahap penyelidikan. Apa masih saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus dijelaskan,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga mendesak agar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan pendalaman kasus terhadap mafia yang mengedar rokok ilegal dan apabila kasus peredaran rokok ilegal ini terindikasi atau malah melibatkan oknum-oknum Bea Cukai itu sendiri, maka Komite I DPD RI tidak segan-segan lagi mendalami perkara ini.
“Maka itu kami minta agar terbuka dan transparan kepada publik agar tak menimbulkan kecurigaan yang berlebih di publik,” ujar Fachrul.
Ia menegaskan, pemilik dari rokok ilegal ini harus diusut dan diproses dan tidak hanya berhenti di dua tersangka itu saja. Artinya, harus dilakukan pendalaman dan melibatkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
“Ini harus melibatkan pihak kepolisian juga, karena seperti saya sampaikan tadi, sudah berkali-kali kasus seperti ini dan tidak ada efek jera sama sekali, ada apa ini?,” tanyanya.
Fachrul Razi menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi pihak Bea Cukai Aceh yang telah menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 27 dus di Kabupaten Aceh Tamiang.
” Aktor intelektual dalam kasus peredaran rokok ilegal ini harus diungkap ke Publik,” tandasnya.[]