JAKARTA | ACEH INFO – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas rapat tripartit untuk mengesahkan revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi undang-undang sebelum 5 Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan, Fachrul Razi di depan puluhan ribu massa yang bergabung dalam 8 organisasi desa diseluruh Indonesia, saat berorasi di Gedung DPR RI.
Fachrul Razi juga menjadi penasehat beberapa organisasi mengatakan bahwa DPD RI telah merampungkan dan memfinalisasi draft revisi UU Desa sebagaimana perjuangan 8 organisasi yang telah diakomodir didalam draft DPD RI.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada DPR RI dan pemerintah segera membahas UU Nomor: 6 Tahun 2014.
Kata Senator asal Aceh ini, bahwa pemerintah telah memiliki draft revisi UU Desa demikian juga dengan DPD RI. Oleh karena itu pembahasan finalnya ini hanya tinggal pembahasan tripartit saja setelah itu UU secara sah bisa diketok,” pungkas Fachrul Razi yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia ini.
“Kalau sudah DPR dan DPD RI secara tripartit maka undang-undang yang baru sudah bisa disahkan,” jelas Fachrul Razi yang pernah memimpin demo tolak tambang di Gedung KPK RI.
Terakhir Fachrul Razi juga mengatakan revisi undang-undang baru maka setiap desa akan mendapatkan Rp 5-10 miliar dengan tambahan masa jabatan kepala desa, demikian juga kesejahteraan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD di seluruh Indonesia baik secara jaminan sosial maupun secara dana masa bakti (purna Bbakti) pensiun.
Fachrul Razi memastikan dirinya akan kembali mengepung gedung DPR RI/ MPR RI dengan massa 100.000 ribu perwakilan desa dari seluruh Indonesia.
“Kami menduga ada pihak yang tidak setuju agar revisi undang-undang desa di sahkan, karena akan menyebabkan dana desa semakin besar, sehingga ada upaya untuk melemahkan desa, jika revisi tidak segera disahkan, maka kami akan kepung kembali Senayan sampai RUU Desa di sahkan,” tutup Fachrul Razi yang juga mantan aktivis HMI UI Depok.[]
Editor: Izal Syafrizal