BANDA ACEH | ACEH INFO – Sebanyak empat Kantor Pertanahan di Aceh meluncurkan layanan pertanahan elektronik. Keempat kantor pertanahan tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe dan Langsa.
Peluncuran tersebut dipusatkan di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Mazwar, mengatakan, layanan elektronik tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga lebih cepat, efisen, efektif dan transparan.
“Baik pendafataran tanah maupun perubahan data informasi kini dapat dilakukan secara elektronik di 4 Kantor Pertanahan,” kata Mazwar.
Mazwar menyebutkan, adapun layanan elektronik itu memberikan sejumlah layanan seperti buku tanah, surat ukur, sertipikat, dan surat keterangan pendaftaran tanah ataua SPKT.
Mazwar menargetkan, pada bulan September 2024 mendatang seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Aceh sudah meluncurkan layanan pertanahan elektronik.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Yusrizal, menyebut layanan elektronik pertanahan itu sebagai langkah inovatif dalam mendorong kemajuan teknologi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Langkah kita dalam mengadopsi teknologi ke dalam layanan pertanahan adalah suatu terobosan yang sangat penting, karena layanan elektronik ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Aceh,” kata Yusrizal.
Yusrizal menyebutkan jumlah tanah yang dimiliki Pemerintah Aceh saat ini adalah 1.826 bidang. Dari jumlah tersebut, yang sudah bersertifikat sebanyak 843 bidang, sedangkan 983 bidang lagi belum bersertifikat.
Yusrizal mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah Pemerintah Aceh sesuai dengan komitmen dalam dokumen MCP KPK untuk tahun 2024 berjumlah 466 bidang tanah dan pada tahun 2025 berjumlah 467 bidang tanah. Adapun total anggaran sertifikasi untuk tahun 2024 mencapai 700
juta lebih dan pada tahun 2025 akan dianggarkan sebesar Rp. 3 Miliar.
“Maka, harapan kita bersama, mudah -mudahan penyelesaian sertifikasi tanah Pemerintah Aceh ini dapat rampung di tahun 2025 nanti,” pungkas Yusrizal.[]
Editor: Izal Syafrizal