LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menerima hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, untuk dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Benny Daniel mengatakan, pihak belum bisa mempublikasi transaksi yang menjadi temuan dalam dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun.
“Saat ini penyidik tindak pidana khusus masih merampungkan berkas kasus itu dan semua pihak yang dipanggil, termasuk manajemen PT Rumah Sakit Arun dan PT Pembangunan Lhokseumawe masih berstatus saksi,” ujar Benny.
Benny menambahkan, dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar konferensi pers tentang penetapan tersangka kasus itu. Saat ini penyidik fokus sementara waktu untuk aliran dana dan dana yang dikelola oleh PT Rumah Sakit Arun.
Mengenai informasi lainnya akan terus didalami dan ia juga mengapresiasi sikap masyarakat yang antusias akan penyidikan kasus tindak pidana korupsi itu
“Seluruh informasi yang diberikan masyarakat tentu akan dipilah-pilah, semuanya didalami penyidik,” katanya.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggeledah Rumah Sakit (RS) Arun terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2016-2022. Tim Kejari Lhokseumawe bahkan ikut menyegel ruang arsip dan kantor Direktur RS Arun pada penggeledehan yang dilakukan Selasa, 24 Januari 2023 tersebut.
“Dilakukan penyegelan terhadap ruang Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe atas nama Hariadi dan ruang arsip PT. RS. Arun Lhokseumawe,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH, saat dijumpai di lokasi penggeladahan.
Selain melakukan penyegelan, pihak Kejari juga menyita empat bundel dokumen keuangan dari PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH