Takengon – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten setempat. Penggeledahan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 24 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 WIB.
Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terlihat sedang memeriksa sejumlah dokumen di ruang kerja kepala dinas pendidikan dan gudang arsip dinas, yang terletak di komplek perkantoran Kampung Kayu Kung, Kecamatan Pegasing.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Zainul Arifin menyatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK dan PAUD.
“Penggeledahan tersebut terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK dan PAUD tahun 2019” sebut Zainul Arifin
Ia juga mengatakan anggaran dibiayai melalui APBA (DOKA) tahun 2019. APE Dalam senilai Rp. 2.5 M dan APE Luar Rp. 2.5 M. APE Luar terdiri tujuh item dengan jumlah 100 unit/penerima.
Hasil penyidikan Kejari Aceh Tengah, dugaan sementara terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 700 Jutaan. Dimana ada kekurangan item barang dan ada yang tidak menerima APE. Namun belum ada ada penetapan tersangka, karena masih menunggu audit ahli (BPKP).
Penyidik juga membawa tiga dokumen berupa surat keputusan (SK), struktur dan DIPA.
“Dugaan sementara terdapat kerugian negara sebesar Rp 700 Jutaan. Dimana ada kekurangan item barang dan ada yang tidak menerima APE, Namun akan diteliti kembali oleh ahli, jumlah tersebut bisa saja naik dan bisa saja turun” kata Zainul Arifin.
PEWARTA: FAUZI
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH