SUKA MAKMUE I ACEH INFO – Polres Nagan Raya melalui Satreskrim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyerahkan dua tersangka predator terhadap anak dibawah umur serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat (31/12/2021) .
Penyerahan kedua pemorkosa anak dibawah umur itu, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Firman Junaidi di kantor Kejaksaan setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud menyebutkan, kedua tersangka merupakan predator yang memperkosa Bunga (nama samaran) pada pekan yang lalu.
AKP Machfud dijelaskan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 Jo pasal 50 jo pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat Jo Undang Undang RI, Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak pidana.
Dalam perkara tersebut, Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap Deni, seorang pemorkosa kini jadi buronan. Kepada masyarakat yang melihat DPO itu, untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum, guna dilakukan penangkapan.
Sedangkan kedua tersangka tersebut yaitu Jasman (17) dan MR (17). Bersamaan dengan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti antara lain, 1 bra warna putih motif bola-bola, 1 lembar kain sarung, 1 lembar hijab warna putih, 1 lembar switer warna hitam, serta 1 celana pendek warna hitam merek Thrasyer .
PENULIS : SAIMUN
EDITOR : FERIZAL HASAN