Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna tahun 2024 dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli ini berlangsung di ruang Serbaguna Kantor DPRA, Senin (22/4/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, pimpinan dan anggota DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan para Muspida lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRA Zulfadli menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRA pada tanggal 17 April 2024.
“Agenda utama rapat ini adalah penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023, penetapan pembentukan panitia khusus (pansus) pembahas LKPJ, dan penetapan rancangan qanun inisiatif DPRA,” ujar Zulfadli.
Lebih lanjut, Zulfadli menjelaskan bahwa Pj. Gubernur Aceh telah menyampaikan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023 secara administratif melalui surat nomor 100.1.7/3269 tanggal 26 Maret 2024.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DPRA memiliki waktu 30 hari setelah menerima LKPJ untuk melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan daerah, dan kebijakan strategis kepala daerah.
Selain penyampaian LKPJ dan pembentukan pansus, rapat paripurna ini juga menetapkan rancangan qanun inisiatif DPRA. “Rancangan qanun inisiatif ini merupakan usulan dari DPRA untuk menjadi peraturan daerah yang nantinya akan dibahas bersama dengan pemerintah daerah,” jelas Zulfadli.
Rapat paripurna DPRA ini merupakan langkah penting dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Pembentukan pansus dan penetapan rancangan qanun inisiatif DPRA diharapkan dapat memperlancar proses pembahasan dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi kemajuan Aceh. []