BANDA ACEH | ACEH INFO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan dan menutup masa persidangan pertama tahun 2024, sekaligus membuka masa persidangan kedua tahun 2024 dengan sejumlah agenda.
Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan mengatakan, selama masa persidangan I tahun 2024, ada beberapa agenda pokok telah dilaksanakan sesuai rencana kerja tahunan.
Beberapa agenda tersebut antara lain pelaksanaan reses I tahun 2024, penunjukan dan penetapan alat kelengkapan DPRA, pembahas Prolega Prioritas tahun 2024, pembahasan rancangan qanun Prolega Prioritas tahun 2024, penyampaian LKPJ Gubernur Aceh tahun 2023 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, penetapan rancangan qanun inisiatif DPR Aceh, serta penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2023.
“Dengan berakhirnya masa persidangan I tahun 2024, maka melalui rapat paripurna hari ini, DPRA secara resmi menutup masa persidangan I dan membuka masa persidangan II tahun 2024,” kata Teuku Raja Keumangan, Senin 27 Mei 2024.
Politisi Golkar ini menjelaskan, pada masa persidangan II, DPRA akan menyelesaikan beberapa tugas pokok sesuai rencana kerja tahunan, termasuk penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2023, pembahasan dan penetapan rancangan qanun Prolega Prioritas tahun 2024, pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2023, penyampaian, pembahasan, dan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, serta pembahasan dan penetapan rancangan qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2025.
“DPRA berharap agar agenda tahunan yang telah ditetapkan dapat dituntaskan dengan baik sehingga program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Selain itu, kata Teuku Raja Keumangan bahwa pada tanggal 18 hingga 25 Januari 2024, pimpinan dan anggota DPRA telah melaksanakan kegiatan reses I tahun 2024 ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen. Pelaksanaan reses merupakan amanah dari Pasal 108 huruf i dan k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 130 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPRA.
“Pada kesempatan ini, rekapitulasi aspirasi dalam laporan pelaksanaan reses I tahun 2024 diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.[]