LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Dinilai karena sering terjadi pelanggaran Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, membongkar empat unit kafe.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, pembongkaran tersebut karena dasar kafe tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin berusaha dan penerapan syariat Islam.
“Kami telah mengirimkan surat untuk patuh pada regulasi pemerintah, mulai dari izin berusaha, izin mendirikan bangunan hingga patuh penerapan syariat Islam,” ujar Heri, Senin, 24 Oktober 2022.
Heri menambahkan, pihaknya terus melakukan operasi penegakan syariat Islam dan bagi pengunjung yang tidak sesuai dengan syariat, seperti berpakaian ketat dan lain sebagainya kita minta pulang.
Dalam pembongkaran itu, tidak ada pertentangan dari pemilik kafe, karena pemerintah telah lebih dulu secara persuasive. Kafe yang dibongkar itu, tiga unit berada di belakang Terminal Lhokseumawe, satu di Waduk Lhokseumawe.
“Ada empat yang sudah dibongkar,” tutur Heri.
Tambahnya, begitu juga bagi pedagang yang berada di waduk, maka tidak ada larangan untuk berjualan, namun setelah berjualan harap membawa seluruh barang kembali ke rumah atau gudang.
“Namun dilarang mendirikan bangunan secara permanen disitu dan bagi yang sudah selesai berjualan maka, seluruh barang kembali ke rumah atau gudang. Sehingga kawasan waduk tetap indah dan bersih,” katanya.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH