LANGSA | ACEH INFO – Seorang nelayan, YH (33), warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat diringkus polisi karena kedapatan membawa 771,50 gram sabu.
Pelaku diamankan pada Jumat, 22 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan Kasi Propam, Iptu Erizal, saat konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar yang di wilayah Kota Langsa.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kasat, AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil / dijemput di wilayah Aceh Timur, sehingga Kasat Resnarkoba dan Tim memperluas penyelidikan kuntuk mencari keberadaan target operasi dimaksud.
“Saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tim melihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YH.
Sementara, seorang laki-laki lainnya yang berinisial BY (DPO) berhasil melarikan diri ke arah belakang tambak.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang ditemukan di semak-semak di dekat tersangka berdiri,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, kepada petugas tersangka mengaku telah menyembunyikan sabu tersebut pada saat akan dilakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan dari tersangka sabu tersebut akan dijual / diedarkan di Kota Langsa.
“Sebagai imbalannya tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta atas transaksi jual beli sabu yang dilakukannya,” kata Kapolres lagi.
Dalam peredaran narkoba ini, tersangka diduga sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa,” tandas Kapolres.[]