25.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Ringkus Mantan PJ Keuchik di Aceh Timur

LANGSA | ACEH INFO – Diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 373 juta, mantan PJ Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur tahun 2016-2017, diringkus Polres Langsa.

Pelaku berinisial, NU (54), warga Dusun Kumbang, Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, diringkus polisi, di rumahnya, Rabu 8 Juni 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 21 Juni 2022, menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun 2017.

Dimana Gampong Alue Gadeng Dua  telah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp 917.199.995,00.

Dimana,  Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut yang dikelola oleh tersangka pada tahun anggaran 2017 dilakukan penarikan tahap pertama sebesar Rp 489.072.660,00. Karena pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj. Geuchik Gampong berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 / 141 / PMG / G / PJ / 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun.

Lanjut Kasat, penarikan dana desa tahap pertama itu dilakukan tersangka pada 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak dan dana sebesar itu direalisasikan untuk belanja sebesar Rp 116.072.660 dan kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp 373.000.000,00.

Kemudian,  tersangka merekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp373.000.000,00 seolah-olah dana itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua untuk melakukan pembelian tanah sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong seluas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp373.000.000,00.

Namun, kata Kasat, BUMG Gading Jaya tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk,  sehingga berdasarkan keterangan saksi, ahli dan tersangka  terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp 373.000.000,00 untuk BUMG Gading Jaya adalah Fiktif.

Lanjut Kasat, berdasarkan keterangan tersangka dana sebesar Rp373.000.000,00 tersebut digunakannya untuk membeli sawah seluas 8.600 meter di Gampong Alue Gadeng Kampong dengan harga sebesar Rp182.750.000,00 dan surat keterangan jual beli atas nama tersangka, dan sisanya untuk pembayaran hutang sebesar Rp135.000.000,00 serta sebesar Rp55.250.000 tersangka peruntukan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

“Kini tersangka dan barang bukti berupa sertifikat tanah hak milik asli Nomor 125, satu eksampler fotocopy laporan pertanggungjawaban tahap I diamankan di Polres Langsa. Dan, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasat.

spot_img
Kontributor :Dedek

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS