ACREH UTARA | ACEH INFO – Tiga remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, pada Senin, 11 November 2024 lalu.
Ketiga tersangka pelaku masing-masing berinisial MF (23), MS (17), dan NM (15). NM merupakan pacar dari salah satu tersangka, yakni MS.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
AKP Novrizaldi menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, ketika NM menghubungi korban AH (14), dan mengajaknya jalan-jalan dengan janji akan dibelikan baju baru.
“Melalui panggilan telepon, NM memberi tahu korban bahwa MS akan menjemputnya dan meminta korban agar menuruti semua permintaan MS,” ungkap AKP Novrizaldi dalam keterangannya, Jumat, 15 November 2024.
“MS kemudian menjemput korban di kediamannya menggunakan mobil rental Toyota Yaris. Setelah itu, mereka menjemput MF, yang kemudian mengambil alih kemudi. Dalam perjalanan menuju Lhokseumawe, MS melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kursi belakang mobil,” terangnya.
Sesampainya di Lhokseumawe, pelaku MS, MF dan korban berhenti di sebuah kafe hingga tengah malam. Dalam perjalanan kembali ke Lhoksukon, pelaku MS kembali merudapaksa korban di dalam mobil, sementara MF mengemudikan kendaraan sambil mengaktifkan tombol central lock untuk mengunci pintu dan jendela.
“Setibanya di Lhoksukon, kedua pelaku menurunkan korban di perempatan kota tanpa memberikan apa pun,” ujar AKP Novrizaldi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, lanjutnya, didapati keterangan bahwa MS kerap memberikan uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya NM. Sebagai imbalannya, MS meminta NM untuk mencarikan perempuan lain yang bisa dia setubuhi. Saat ditangkap, tubuh MS ditemukan penuh bekas cupang di leher dan dada, yang diduga dibuat oleh NM.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengingatkan seluruh orang tua untuk selalu memantau aktivitas dan pergaulan anak-anak, baik secara langsung maupun melalui komunikasi yang terbuka. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan seperti ini,” pungkas Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.[]
Editor: Izal Syafrizal