LANGSA | ACEH INFO – Polsek Langsa Barat membekuk tujuh juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Ekowisata Manggrove, Gampong Kuala Langsa, Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Ke tujuh tersangka pelaku merupakan warga Kuala Langsa yang berinisial SA (33), TJ (34), TMR (33), HW (24), WA (26), TH (40), dan HA (34).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kangoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto, Selasa, 19 Juli 2022 mengatakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya uang sebesar Rp150 ribu yang berupa pecahan Rp 5.000 sebanyak 30 lembar.
Barang bukti lainnya berupa sisa blok parkir sepeda motor Rp2 ribu sebanyak empat blok berjumlah 70 lembar, sisa blok parkir mobil Rp5 ribu sebanyak satu blok berjumlah 60 lembar.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan pungli di kawasan wisata tersebut. Dari laporan, ketujuh juru parkir ini didua memungut uang sebesar Rp5 ribu kepada pengunjung. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan karcis yang disediakan oleh pengelola Ekowisata Manggrove CV Ayudhia Managemen, yaitu sebesar Rp2 ribu.
Menurut Kapolsek, pungli tersebut banyak dimanfaatkan oleh pemuda setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dan menjadi petugas parkir di hari-hari libur.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, diketahui mereka kerap melakukan pungli selama menjaga parkir di sana. Per harinya, para pelaku mendapatkan hasil pungli lebih kurang Rp20 ribu per orangnya. Sementara di hari-hari libur dan hari besar Islam, para pelaku mendapat hasil pungli sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per orangnya.
Hasil pungli tersebut, menurutnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok. Hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan secara resmi atas pungli di Ekowisata Manggrove Langsa.
“Penangkapan ini kami lakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, serta memberikan efek jera dan melakukan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Kapolsek.[]