LANGSA | ACEH INFO – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Langsa ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, KBO Reskrim, Ipda Sugiharto dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, dalam konferensi pers, Kamis, 31 Oktober 2024, menyampaikan, bahwa kedua tersangka yakni M (46) status ASN mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) warga, Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota selaku penyedia atau pembeli barang.
Lalu, R (44) status ASN yang juga Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Langsa, warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota selaku penyedia atau pembeli barang.
“Tersangka M ditahan pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa. Sedangkan, R, belum dilakukan penahanan karena pihak penyidik masih melengkapi berkas,” ujarnya.
Kasus ini setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00, dengan rincian yakni pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500 dan pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000.
Lanjut Kapolres, modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa.
Sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kapolres lagi, dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.
Kapolres, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18, tentang tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor: 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.[]