BANDA ACEH | ACEH INFO – Tiga produk obat sirup yang mengandung etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) telah ditarik serta dilarang beredar di Aceh. Ketiga produk obat yang berdasarkan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas tersebut yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
“Obat yang dilarang, saya sebut namanya Unibebi Cough itu sudah recall, posisinya sudah recall semua produk. Tidak boleh lagi ada namanya Unibebi Cough yang ada di outlet, dimanapun dijual,” kata Kepala UPT BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi usai menerima kunjungan kerja Komisi V DPR Aceh di kantor BPOM Banda Aceh, Selasa, 25 Oktober 2022.
Ketiga obat tersebut akan di-black list sebagai obat layak edar dan konsumsi di Aceh, dan juga Indonesia. Obat-obat yang mengandung EG/DEG melebihi ambang batas tersebut berada di bawah izin edar Universal Pharmaceutical Industries.
“Ke depan produk itu tidak ada lagi di Indonesia. Seluruh bets,” ujar Yudi lagi.
Selain Unibebi, produk obat lain yang juga dilarang beredar adalah Flourin Sirup. Namun khusus untuk obat tersebut tidak didistribusi di Aceh. “Ada satu lagi Termorex, informasi terakhir satu bets yang akan di-recall, tidak semua bets-nya,” kata Yudi lagi.
Sebelumnya diberitakan, BPOM RI telah meng-upgrade informasi terkait obat sirup yang diduga berbahaya dan diduga memicu gagal ginjal akut pada anak. Dari 102 produk obat sirup yang diuji di laboratorium BPOM, sebanyak tiga diantaranya mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman,” bunyi siaran pers BPOM RI, Minggu, 23 Oktober 2022.
Ketiga produk tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar lima produk obat sirup yang diduga mengandung EG/DEG seperti pengumuman BPOM pada 20 Oktober 2022 lalu. Ketiga produk tersebut tercatat adalah Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Berdasarkan data BPOM, izin edar ketiga produk tersebut berada di bawah Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu, 23 Oktober 2022, menyebutkan BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
Selain itu, BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
“BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman,” lanjut Penny K Lukito dalam siaran pers tersebut.[]